Tuesday, September 15, 2026
home_banner_first
MEDAN

Medan Jadi Kota Pertama di Sumatera Sinkronkan Data Tanah dan Pajak

Mistar.idSelasa, 15 September 2026 pukul 15.18 WIB
medan_jadi_kota_pertama_di_sumatera_sinkronkan_data_tanah_dan_pajak

Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian saat menjalin PKS dengan Kantah Medan. (Foto: Bapenda Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Kota Medan menjadi kota pertama di Pulau Sumatera yang melakukan sinkronisasi data Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dari Kantor Pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) milik Pemerintah Kota.

Sinkronisasi tersebut dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan untuk memperkuat tata kelola perpajakan dan data pertanahan.

Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya dan komitmen untuk memaksimalkan capaian pajak daerah sekaligus memperkuat tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan dan berbasis digital.

“Ini salah satu upaya dan komitmen kami dalam memaksimalkan capaian pajak daerah. Langkah strategis ini untuk memperkuat tata kelola perpajakan daerah yang lebih efektif, transparan dan berbasis digital,” ucap Agha dalam keterangan yang diterima Mistar, Selasa (15/9/2026).

Dikatakannya, PKS tersebut juga merupakan bagian dari tindak lanjut implementasi Nota Kesepahaman serta Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri terkait sinergi tugas serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.

“Dengan adanya penyelarasan data pertanahan dan perpajakan ini, segala potensi ketidaksesuaian data objek pajak maupun kebocoran penerimaan bisa diminimalkan,” katanya.

Lewat PKS ini, jelas Agha, pihaknya akan melakukan pemadanan NOP dengan NIB, pertukaran data peralihan hak atas tanah secara elektronik, serta penerapan layanan digital melalui Web Service/REST JSON untuk mempercepat verifikasi dan validasi BPHTB.

“Pastinya banyak manfaat dari PKS ini, seperti data Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai salah satu pembanding dalam menilai kewajaran Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), validasi potensi kurang bayar BPHTB, serta percepatan pendaftaran dan pengamanan sertipikat aset tanah milik Pemerintah Kota Medan,” jelasnya.

Agha meyakini kerja sama dengan Kantah Kota Medan tersebut dapat memodernisasi pelayanan perpajakan sekaligus meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak secara berkelanjutan.

“Integrasi data ini diharapkan mempermudah masyarakat dan PPAT dalam proses pelaporan dan validasi BPHTB secara elektronik, cepat, dan transparan, sekaligus mengamankan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembangunan Kota Medan,” tuturnya.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN