Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

Kadis Perkim Medan Tegaskan Pembongkaran Billboard PT Sumo Sudah Sesuai SOP

Mistar.idKamis, 12 Februari 2026 17.20
journalist-avatar-top
RF
kadis_perkim_medan_tegaskan_pembongkaran_billboard_pt_sumo_sudah_sesuai_sop

Komisi IV DPRD Kota Medan saat menggelar RDP. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, menegaskan pembongkaran billboard milik PT Sumo di Jalan Zainul Arifin beberapa waktu lalu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kita merekomendasikan ke Satpol PP untuk dibongkar karena memang tidak ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jadi bukan ada kepentingan lain-lain, semua kita perlakukan sama. Jika ada perusahaan lain yang melanggar pasti akan kita tertibkan dan bongkar juga,” katanya saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (12/2/2026).

Dikatakan John, billboard milik PT Sumo yang di Jalan Zainul Arifin memang memiliki izin PBG yang diurus pada bulan Februari tahun 2020. Namun pada Agustus 2025 billboard tersebut roboh.

“Secara aturan, PT Sumo harus mengurus izin PBG-nya jika ingin mendirikan lagi. Itu sudah kita sampaikan ke mereka (PT Sumo), tapi tidak diurus juga. Sehingga kita berikan Surat Peringatan (SP) sebelum akhirnya dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Medan,” ujarnya.

Dijelaskannya, pada prinsipnya pihaknya tidak mengurusi soal PT Sumo yang mengaku rutin membayar pajak reklame.

“Kita (PKPCKTR) tidak ada kaitannya dengan pajak. Sebab pajak itu tetap harus dibayar meski izinnya belum lengkap atau ada. Karena sistem pajak memang begitu, iklan naik wajib bayar. Kalau kita kan tidak, kalau mau mendirikan harus ada izin dulu. Jadi ketika ada billboard yang berdiri tanpa izin akan langsung kita tertibkan,” tuturnya.

Soal laporan PT Sumo ke Polda Sumut atas kasus pengrusakan, John menyebut itu merupakan hak PT Sumo.

“Prinsipnya kita hanya bekerja, dan semua itu sesuai aturan yang ada di Kota Medan khususnya dalam billboard reklame. Dasar kita melakukan pembongkaran juga ada. Jadi kalau dilaporkan pengrusakan silakan saja. Pastinya kita siap menghadapinya,” ujarnya.

Dengan adanya kasus ini, John pun mengimbau kepada seluruh pelaku usaha billboard di Kota Medan agar melengkapi izin PBG sebelum mendirikannya.

“Pengawasan akan terus kita lakukan ke depan. Dan kita juga selalu mengedepankan ketertiban umum serta memperhatikan iklim investasi sebelum melakukan penertiban. Jika ada yang ditemukan melanggar, kita juga tidak ujug-ujug langsung bongkar, pasti kita tegur dulu. Pembongkaran itu adalah tindakan terakhir jika pelaku usahanya memang benar-benar tidak mau mengurus izin PBG-nya,” katanya.

Diketahui, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Medan kemarin, diketahui jika izin PT Sumo menyimpang.

“Jika memang tidak sesuai ukuran, itu sudah pelanggaran. Saya rasa penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Medan sudah benar,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN