Thursday, October 29, 2026
home_banner_first
MEDAN

Fraksi PDIP Desak Polri Tiru Ketegasan Jenderal Sutanto Berantas Judi dan Narkoba

Mistar.idKamis, 29 Oktober 2026 pukul 06.00 WIB
fraksi_pdip_desak_polri_tiru_ketegasan_jenderal_sutanto_berantas_judi_dan_narkoba

Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Sumatera Utara (Sumut), Landen Marbun. (Foto: Ari/Mistar)

Oleh karena itu, Landen mempertanyakan efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi secara jujur terhadap program-program yang belum berjalan optimal, penggunaan anggaran, koordinasi antarlembaga, serta alasan mendasar mengapa peredaran narkoba terus terjadi.

“Penyusunan peraturan baru tidak akan memadai jika aturan yang sudah ada belum dievaluasi dan dilaksanakan secara optimal. Fraksi PDI-P mendukung kelanjutan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut ke tahap berikutnya. Namun, dukungan ini disertai dengan delapan poin kritis yang dirumuskan sebagai sebuah kontrak moral,” katanya.

Ia mengatakan, poin pertama adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2019. Kedua, memastikan penerapan kebijakan yang konkret dan terukur, lengkap dengan target yang jelas, penanggung jawab yang ditetapkan, serta alokasi anggaran.

“Ketiga, menyusun peta jalan pencegahan dan pemberantasan narkoba yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumatera Utara tahun 2025-2045,” ucapnya.

Keempat, kata dia, memperkuat koordinasi antara Polri, BNN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kejaksaan, pemerintah daerah, sektor pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat.

“Kelima, bedakan secara tegas antara penanganan terhadap penyelundup dan pengedar narkoba dengan penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ia menegaskan penyelundup dan pengedar harus ditindak tanpa pandang bulu, sementara para korban, terutama anak-anak, harus mendapatkan akses terhadap rehabilitasi yang tepat, mudah dijangkau, dan terjangkau.

“Keenam, libatkan kaum muda sebagai penggerak utama gerakan antinarkoba melalui kelompok masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi siswa, maupun kelompok di lingkungan universitas. Ketujuh, pastikan anggaran yang tersedia memadai, tepat sasaran, dan transparan hingga ke tingkat desa dan kecamatan,” tuturnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap jaringan peredaran narkoba dan praktik perjudian daring, serta memastikan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional. Landen menegaskan bahwa keberhasilan upaya antinarkoba tidak bisa hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus mampu membatasi ruang gerak jaringan peredaran narkoba, memperkuat upaya pencegahan, serta memastikan para korban mendapatkan perawatan dan dukungan yang layak sesuai kebutuhan mereka,” ucapnya. (hm25)


Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN