DPRD Medan Desak Pembongkaran Bangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Satpol PP Kota Medan segera membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza, yang terletak di Jalan Sisingamangaraja – Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.
Pasalnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan, yang kabarnya akan difungsikan sebagai lapangan padel.
“Saya minta Satpol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan tersebut, apalagi suratnya sudah seminggu yang lalu,” ujar Rizki, Rabu (26/11/2025).
Rizki menambahkan, meskipun telah mendapatkan SP3 dari Pemko Medan, proses pembangunan gedung di lahan eks Hotel Garuda Plaza masih terus berlangsung hingga saat ini.
“Satpol PP jangan diam terhadap pembangkangan yang dilakukan pemilik bangunan, segera tindak tegas. Setelah itu langsung segel agar tidak ada lagi pengerjaan,” tegasnya.
Politisi NasDem ini menyebut, pembangkangan pemilik bangunan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada di Kota Medan.
“Kita sangat mendukung investasi yang mendukung percepatan pembangunan di Kota Medan. Akan tetapi, semua bentuk investasi harus mematuhi peraturan yang ada,” katanya.
Selain itu, sejumlah warga di Jalan Dolok Sanggul mengeluhkan proses pendirian sebuah bangunan berstruktur dan berbentuk gudang di lahan eks Hotel Garuda Plaza. Setidaknya delapan Kepala Keluarga merasa terganggu karena pembangunan gedung, yang dikabarkan akan dijadikan lapangan padel, memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. (hm27)






















