DPRD Desak Pemko Medan Terbitkan SP3 untuk Proyek Eks Hotel Garuda Plaza

Lapangan Padel di lahan eks Hotel Garuda Plaza (foto: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan untuk segera memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan di lahan eks Hotel Garuda Plaza yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.
Pasalnya, hingga saat ini proyek pembangunan masih terus berlangsung meski tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Saat ini sudah SP2, kita minta segera diberikan SP3 mengingat pembangunan masih terus berlangsung. Ini bentuk pembangkangan terhadap Pemko Medan,” cetus Rizki, Selasa (18/11/2025).
Untuk mengalihkan pemantauan, kata Rizki, pengerjaan dilakukan pada malam hari. “Dari informasi warga, pengerjaan sering dilakukan malam hari untuk mengelabui petugas. Pemko Medan jangan mentolerir hal seperti ini, karena dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” katanya.
Dijelaskannya, seharusnya Dinas PKPCKTR Kota Medan sudah melayangkan SP3 paling lama pada 6 November 2025 atau tiga hari setelah SP2 diterbitkan pada 3 November 2025. “Namun sampai saat ini SP3 tidak juga dilayangkan. Ada apa ini? Saya minta Dinas PKPCKTR Kota Medan bertindak tegas, terbitkan SP3 sekarang juga,” tegasnya.
Rizki juga mendesak Dinas PKPCKTR Kota Medan untuk terus memantau lokasi proyek tersebut dan memastikan tidak ada lagi proses pembangunan sebelum izin PBG terbit.
“Pihak kecamatan dan kelurahan juga jangan berdiam diri. Pastikan tidak ada lagi proses pembangunan. Jangan melakukan pembiaran. Proses pembangunan harus dihentikan sekarang juga,” pungkasnya.


















