24.9 C
New York
Monday, June 17, 2024

Berkas OTT Suap Rp1,7 M Bupati Labuhanbatu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

Medan, MISTAR.ID

Berkas perkara kasus suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain Erik, berkas perkara tersangka Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Labuhanbatu dengan Nomor Register Perkara 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Diketahui, keduanya terlibat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp1,7 miliar.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Erik dan Rudi rencananya akan digelar pada Kamis (30/5/24) mendatang.

Baca juga: Terjerat OTT KPK, Bupati Labuhanbatu dan Puluhan Orang Turut Ditangkap

“Sudah (dilimpahkan berkas perkaranya). Diagendakan (sidang perdana) tanggal 30,” katanya ketika dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (27/5/24).

Lebih lanjut, Soni pun menjelaskan formasi Majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus suap kedua tersangka tersebut. Dikatakannya, As’ad Rahim akan bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

“As’ad Rahim selaku Ketua Majelis Hakim. Kemudian, Sulhanuddin dan Ibnu Kholik masing-masing bertindak sebagai Hakim Anggota,” jelasnya. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles