18.1 C
New York
Friday, May 10, 2024

73 THL Tuntut Penerimaan P3K di UPT Perlindungan Dinas Pertanian Sumut

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 73 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah setia bekerja selama 17 tahun di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendesak Menteri Pertanian untuk membuka peluang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi mereka.

Kepala UPT Perlindungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, Marino menjelaskan para THL ini bertugas sebagai pengendali organisme pengganggu tumbuhan sejak 2007.

“Meskipun telah memberikan kontribusi signifikan, hingga saat ini mereka belum diangkat menjadi P3K atau Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelas Marino di Lapangan Benteng, Medan, Senin (5/2/24).

Baca juga : Pj Gubernur Sumut Tanam Cabai dan Serahkan Bantuan ke Petani Karo

Marino menegaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar pada 2024 ini, 73 THL ini dapat diangkat menjadi P3K.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Kemenpan RB, semoga permohonan kami, 73 THL ini  jsa diangkat jadi P3K,” harapnya.

Marino juga menjelaskan pada 2023, formasi untuk lulusan Sekolah Menengah Kejuruan tidak dibuka, sehingga membuat para THL kesulitan melamar P3K.

Baca juga : Satu Data Dukung Perencanaan Pembangunan Pertanian di Sumut

Meskipun sebagian dari mereka memiliki latar belakang pendidikan terkait hama dan penyakit, sebagian lainnya berasal dari jurusan biologi.

Marino berharap agar Menpan RB dapat merestui permintaan mereka untuk membuka peluang penerimaan P3K sehingga 73 THL yang telah berdedikasi selama bertahun-tahun ini dapat diangkat menjadi pegawai tetap. (hutajulu/hm18)

Related Articles

Latest Articles