18.078 Napi dan Anak Binaan Sumut Terima Remisi di HUT ke-81 RI, 555 Langsung Bebas

Penyerahan simbolis remisi kepada narapidana di Sumatera Utara. Pemberian remisi ini pun dilakukan usai upacara pengibaran bendera di Lapangan Astaka. (Foto: Iqbal/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Sebanyak total 18.078 narapidana dan anak binaan yang ada di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun 2026 ini.
Penyerahan remisi ini pun dilakukan secara simbolis usai upacara pengibaran bendera Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang digelar di Lapangan Astaka. Penyerahan remisi pun disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan remisi yang diberikan adalah bentuk apresiasi terhadap perubahan perilaku warga binaan selama proses pembinaan.
"Ini bentuk apresiasi yang diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama mengikuti proses pembinaan," ujarnya, Senin (17/8/2026).
Jalu berharap dengan diberikannya remisi di momen spesial kenegaraan saat ini dapat memberikan motivasi kepada warga binaan agar memperbaiki dan menyiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
"Bagi yang hari ini langsung bebas, kami berharap agar dapat memiliki kepribadian yang lebih baik dan dapat beradaptasi kembali di tengah masyarakat," katanya.
Menurut rincian data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, penerima remisi terdiri atas 17.964 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum dan 114 anak binaan yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum. Kemudian, dari angka tersebut, 555 orang di antaranya dinyatakan untuk langsung bebas.
Lebih dirincikan, sebanyak 17.411 orang menerima Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Adapun besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.
Lalu, dari 114 anak binaan penerima PMPU, sebanyak 112 orang menerima PMPU I dan 2 orang menerima PMPU II. Besaran pengurangan masa pidana pun diberikan mulai dari satu hingga empat bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui, per 15 Agustus 2026 jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sumatera Utara tercatat sebanyak 32.733 orang, terdiri dari 22.742 narapidana dan 9.991 tahanan. (hm25)





















