Spesialis Bongkar Rumah di Medan Ditangkap, Hasil Curian Dijual Rp200 Ribu

Terduga pelaku setelah ditangkap polisi. (foto:dokumen Polsek Medan Kota/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (2/10/2026) - Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan berhasil menangkap 1 orang spesialis pencuri dan bongkar rumah di Medan. Terduga pelaku ditangkap di Jalan Makmur Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, pada Kamis 1 Oktober 2026 sekira pukul 18.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM Tambunan menerangkan, adapun identitas dari pelaku yang ditangkap pihaknya bernama Ari Usri Pratama (36), warga Jalan Makmur Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Kota.
Terduga pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan Liza Kurniawan (41), warga Jalan Tenis No. 3, Kecamatan Medan Kota. Di mana, kasus pencurian ini bermula ketika rumah yang ditempati orang tua korban ditinggalkan dalam kondisi kosong selama 6 bulan terakhir.
“Jadi rumahnya ini sempat kosong selama 6 bulan. Karena orang tua korban tinggal bersamanya di Medan Johor, akan tetapi rumah tersebut sering dikontrol oleh korban,” ujar Iptu PM Tambunan, Jumat (2/10/2026).
Puncaknya pada Selasa 29 September 2026 sekira pukul 08.30 WIB, pelapor mendapat informasi dari tukang bersih-bersih rumah milik orang tuanya telah dibongkar orang tidak dikenal.
Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung bergegas ke lokasi dan menemukan bahwasanya rumah milik orang tuanya telah dibongkar OTK dan sejumlah barang-barang yang ada di dalamnya hilang. Adapun barang yang hilang antara lain, 1 set AC 1/2 PK serta pipa, 1 unit TV 32 inci serta kabel-kabel yang kerugiannya ditaksir sekitar Rp8 juta.
Atas kejadian tersebut Liza Kurniawan melayangkan laporan ke Polsek Medan Kota. Bermula dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, tepat pada Kamis 1 Oktober 2026 sekira pukul 18.00 WIB personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, Ari Usri Pratama mengaku telah melakukan aksi pencurian di rumah korban pada malam hari dengan cara masuk ke dalam rumah lewat pintu samping kanan rumah.
“Saat beraksi, pelaku ini sendirian. Setelah berhasil mengambil barang-barang korban, ia menjualnya ke pengepul barang rongsokan di Medan Denai dengan harga Rp200 ribu dan uangnya digunakan untuk foya-foya. Pelaku ini juga merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2024 lalu,” ujar Iptu PM Tambunan mengakhiri. (hm27)















































