Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola MBG

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Suara.com/Faqih)
Jakarta, MISTAR.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiganya berasal dari pihak swasta.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketiga tersangka baru diduga bersekongkol dengan dua tersangka sebelumnya, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Tiga tersangka baru tersebut masing-masing YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT Artha Sembada Ekspres (PT ASE), dan GB selaku Direktur PT ASE.
"Kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU (Budi Utomo), dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM (Andri Mulyono), inisial YY, AA, dan GB," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Dengan penetapan tersebut, total terdapat lima tersangka dalam perkara tersebut. Kelima tersangka telah ditahan di lokasi berbeda.
Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya. Sementara Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YY di Rutan Pondok Bambu, serta AA dan GB di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Anang mengatakan Budi Utomo diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengatur proses pengadaan sehingga PT YAT memenangkan tender.
"Penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan," ujarnya.
Nilai anggaran dalam pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Kejagung masih melakukan penghitungan untuk mengetahui nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga melakukan penelusuran dan penyitaan sejumlah aset. Barang yang disita antara lain lima unit telepon seluler, 89 dokumen, serta uang tunai sekitar Rp24,970 miliar.
Penyidik turut menyita sejumlah aset berupa satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
Selain penyitaan aset, Kejagung telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli untuk mendalami perkara tersebut.
Anang mengatakan proses penyidikan masih berlangsung, termasuk penelusuran aset dan penghitungan kerugian negara.
Total 11 Tersangka
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka program MBG pada BGN tahun 2025-2026. Para tersangka adalah mantan petinggi BGN hingga bos penyedia motor listrik BGN.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Berikut daftarnya:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony
5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
7. Kolonel Budi Utomo (BU) sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN
8. Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)
9. YY selaku Direktur PT YAT
10. AA selaku Direktur PT ASE
11. GB selaku Direktur PT ASE
Sebanyak enam orang tersangka perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) guna persiapan proses persidangan. Enam tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum terdiri dari mantan pejabat BGN hingga pihak swasta, yakni: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.
Kejagung mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp10 triliun. Jumlah itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (hm25/detikcom)
















































