Ganja Setengah Kilogram Disembunyikan dalam Ember Cat Bekas, Pria di Tapteng Diciduk Polisi

Tersangka pengedar narkotika berinisial MST alias Buyung, 40 tahun, bersama barang bukti setengah kilogram ganja saat diamankan di Mapolres Tapteng. (Foto: Humas Polres Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID – Taktik MST alias Buyung, 40 tahun, menyembunyikan ganja di dalam ember cat bekas akhirnya terbongkar Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi menemukan ganja seberat setengah kilogram yang disimpan di rumah orang tua Buyung di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja yang disembunyikan di dalam sebuah ember cat bekas merek Bocor Guard kombinasi warna biru dan putih," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, Jumat (2/10/2026).
Menurut Johannes, ganja tersebut terdiri dari dua bungkus yang masing-masing dibalut menggunakan plastik kresek berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, MST mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria yang berdomisili di wilayah Panyabungan, Kabupaten Madina.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. MST dijerat dengan pasal sangkaan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]
















































