Upaya Paulus Tannos Gagal Lagi, Pengadilan Singapura Tetap Setujui Ekstradisi ke RI

Teks Foto: Profil Paulus Tannos, buron e-KTP.(foto: kpk.go.id/kompas.com)
Singapura, MISTAR.ID (18/8/2026) – Upaya hukum Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek e-KTP, kembali kandas. Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan penangguhan ekstradisinya ke Indonesia.
Dalam putusan tertulis pada Senin (17/8/2026), Hakim Aidan Xu menolak tiga permohonan Tannos sekaligus.
Yakni penangguhan sementara ekstradisi, pembukaan dokumen surat perintah penangkapan, dan permintaan jaminan.
Pria 72 tahun berstatus penduduk tetap Singapura itu ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura pada Januari 2025. Penangkapan dilakukan atas permintaan resmi pemerintah Indonesia.
Tannos diduga terlibat dalam skandal korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Sebelumnya, permohonan pembebasan bersyarat Tannos dengan alasan kesehatan juga telah ditolak Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Singapura.
Alasannya, ia dinilai memiliki risiko tinggi melarikan diri.Mengutip The Straits Times, Hakim Aidan Xu sependapat dengan jaksa penuntut. Hakim menyatakan permohonan Tannos tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pengujian keabsahan dokumen dan perbedaan terjemahan, menurut hakim, akan dibahas pada sidang pendakwaan ekstradisi. Bukan melalui permohonan jaminan insidental.
"Proses yang tepat harus diikuti, sehingga jelas aturan dan standar apa yang berlaku," tegas Hakim Aidan Xu dalam amar putusannya.
"Kekuasaan pengadilan berasal dari aturan prosedural ini dan hanya dapat digunakan jika prosedur yang ditetapkan menurut hukum diikuti," lanjutnya.
Dalam gugatan terbarunya, Tannos membela diri tanpa didampingi pengacara. Ia mempersoalkan akurasi terjemahan bahasa Indonesia ke bahasa Inggris pada surat perintah penangkapan.
Tannos juga mempertanyakan kewenangan hukum penandatangan dokumen tersebut, yaitu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia menilai Ghufron tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyidik berdasarkan hukum Indonesia.
Atas dasar itu, Tannos meminta perkaranya dikategorikan sebagai kasus khusus sehingga layak mendapat penangguhan dan jaminan.Dalih tersebut dibantah tim jaksa penuntut Singapura.
Jaksa menegaskan, hak jaminan bagi buronan ekstradisi sangat terbatas. Hak itu hanya berlaku untuk anak di bawah umur, penderita sakit parah yang tidak dapat ditangani fasilitas penjara, atau jika negara pemohon tidak mengajukan keberatan.
Jaksa menilai argumen Tannos tidak didukung bukti ahli yang sah. Itu hanya pengulangan atas hal-hal yang sudah diputus dalam sidang sebelumnya.(Kompas.com/hm02)

























