Medan, MISTAR.ID
Kevin Tanujaya, seorang warga Jalan HR Subrantas Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Riau dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Irma Hasibuan selaku JPU menilai perbuatan terdakwa Kevin telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp3,8 miliar sebagaimana dakwaan primer, yakni pasal 378 KUHP.
Adapun inti pasal tersebut, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.
Baca juga :Â Modus Urus Dokumen Tanah, Wanita ini Rugikan Korbannya Capai Rp3,3 Miliar
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Tanujaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucapnya di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Rabu (10/7/24) sore.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai M Nazir menunda persidangan hingga Rabu (17/7/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.