25 C
New York
Wednesday, July 10, 2024

Sempat Divonis Bebas di Tingkat Banding, DPO Advokat Dibekuk Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan

Medan, MISTAR.ID

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menangkap seorang terpidana Advokat, Sri Falmen Siregar.

Terpidana Sri Falmen sebelumnya berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding terkait kasus penggelapan sebesar Rp5,73 miliar.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan pria berusia 38 tahun itu ditetapkan sebagai DPO lantaran mengabaikan panggilan Kejari Medan untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : LPSK Dukung Jaksa Kasasi atas Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Kasus TPPO

“Tim Tabur dari Kejatisu bersama Kejari Medan berhasil menangkap terpidana Sri Falmen Siregar tadi malam, Selasa (9/7/24) di parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan tanpa melakukan perlawanan,” jelas Yos kepada wartawan, Rabu (10/7/24).

Dalam putusan kasasi nomor: 1016 K/PID/2023, lanjut Yos, terpidana terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto, Alex Purwanto, selaku korban dan divonis 3 tahun penjara.

“MA menjatuhkan hukuman kepada terpidana Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun setelah dikabulkannya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terangnya.

Baca juga : Anisa Divonis Bebas Kasus Narkoba, Warga Kirim Papan Bunga

Putusan tersebut serupa dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya. Sedangkan dalam tuntutannya, JPU menuntut terpidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Saat ini, terpidana telah diantar dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi MA,” pungkas mantan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut itu. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles