Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut pengajuan upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Boasa Simanjuntak terkait kasus penyebaran informasi bernarasi kebencian.
AP. Frianto Naibaho selaku JPU menjelaskan alasan pihaknya mencabut kasasi tersebut. Diungkapkan Frianto, setelah kasasi dilayangkan, tiba-tiba pihaknya menerima surat dari Penasehat Hukum (PH) Boasa.
“Setelah kami kirimkan permohonan kasasi, tiba-tiba masuk surat dari Pengacara/PH (Boasa) yang menyatakan tidak kasasi, memohon keadilan, dan mengapresiasi kerja penegak hukum yang berperikemanusian dan berperikeadilan,” ucapnya saat ditemui Mistar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/7/24) sore.
Baca juga :Â Boasa Simanjuntak Kasasi Atas Putusan Banding Kasus Pelanggaran UU ITE
Lebih lanjut, kata Frianto, isi surat tersebut juga menyebutkan saat ini Boasa tua dan sudah sakit-sakitan. Lantas dengan segala pertimbangan tersebut, JPU pun mencabut kasasinya.
Diakuinya, pencabutan kasasi itu juga sudah meminta pendapat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan dan disetujui.
“(Disebutkan juga) faktor usia Boasa dan kondisinya saat ini yang sudah sakit-sakitan. Nah, itulah narasi yang dibangun. Jadi, dengan pertimbangan itu dan berat ringannya tuntutan tidak terlalu jauhkan. Jadi saya tariklah (cabut),” sebutnya.