Thursday, January 30, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Simpan Sajam di Selipan Celana, Warga Kota Bangun Dihukum 2,5 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Thursday, July 11, 2024 18:18
25
simpan_sajam_di_selipan_celana_warga_kota_bangun_dihukum_25_tahun_penjara

simpan sajam di selipan celana warga kota bangun dihukum 25 tahun penjara

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Surya Ajuandi alias Juan (41) warga Jalan Perunggu Gang Perunggu Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli dihukum 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Juan dijatuhi hukuman setelah dinyatakan terbukti bersalah menyimpan senjata tajam (sajam) berupa pisau di selipan celana yang dikenakannya sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan tunggal JPU tersebut, yaitu pasal 2 ayat (1) undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL 1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948.

Baca juga : 37 Pengendara Simpan Sajam di Jok Sepeda Motornya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Ajuandi alias Juan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (11/7/24).

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

journalist-avatar-bottomAndiyus