26.9 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Simpan Sajam di Selipan Celana, Warga Kota Bangun Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Surya Ajuandi alias Juan (41) warga Jalan Perunggu Gang Perunggu Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli dihukum 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Juan dijatuhi hukuman setelah dinyatakan terbukti bersalah menyimpan senjata tajam (sajam) berupa pisau di selipan celana yang dikenakannya sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan tunggal JPU tersebut, yaitu pasal 2 ayat (1) undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL 1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu nomor 8 tahun 1948.

Baca juga : 37 Pengendara Simpan Sajam di Jok Sepeda Motornya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Ajuandi alias Juan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (11/7/24).

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Related Articles

Latest Articles