22.4 C
New York
Tuesday, June 18, 2024

Selama Mei 2024, Polres Langkat Tangkap 66 Tersangka dari 57 Kasus Narkoba

Langkat, MISTAR.ID

Polres Langkat menangkap 66 tersangka dari 57 kasus narkoba. Dalam Pengungkapan tersebut, disita barang bukti berupa 9.865,31 gram sabu, 100.023,41 gram ganja, lima batang pohon ganja, dan 25 butir pil ekstasi dengan berat total 8,26 gram.

Wakapolres Langkat, Kompol Henman Limbong mengatakan penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami terus melakukan penangkapan terhadap bandar dan kurir narkoba sebagai upaya mengurangi peredaran narkoba di wilayah kami,” ujar Kompol Henman Limbong saat memaparkan kasus narkoba.

Baca juga : Polres Langkat Musnahkan 4,8 Kg Sabu dan 30,5 Kg Ganja

Kompol Henman Limbong menegaskan narkoba merupakan salah satu penyebab utama terjadinya tindakan kejahatan di wilayah hukumnya.

“Bilamana rekan media dan masyarakat mengetahui adanya tindak pidana narkoba agar segera menginformasikan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Kompol Henman Limbong menambahkan pihaknya terus melakukan langkah-langkah konkret dalam penindakan terhadap peredaran narkoba. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam membangun gerakan bersama untuk melawan narkoba.

Baca juga : Satres Narkoba Polres Langkat Razia Lokasi GKN, Hasilnya Nihil

“Pengungkapan narkoba di wilayah kami merupakan kegiatan rutin kepolisian. Kami mengharapkan kesadaran masyarakat untuk menghindari narkoba, karena ini adalah musuh bersama,” tambah Wakapolres.

Dengan adanya penangkapan dan penindakan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Langkat dapat ditekan secara signifikan, serta memberikan efek jera kepada para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. (endang/hm18)

Related Articles

Latest Articles