23.5 C
New York
Sunday, June 23, 2024

Berkas Perkara Dilimpahkan, Penganiaya Mahasiswi di Parkiran Mal Centre Point Medan Segera Diadili

Medan, MISTAR.ID

Agung Mangapul Beston Siagian, penganiaya mahasiswi berinisial JL di parkiran Mal Centre Point akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu lantaran berkas perkara Agung telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ke PN Medan. Agung rencananya akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Selasa (11/6/24) mendatang.

Soniady Drajat Sadarisman selaku Juru Bicara PN Medan mengatakan bahwa berkas perkara Agung telah diterima pada Rabu (29/5/24).

“Agung Mangapul Beston Siagian masuk pada tanggal 29 Mei 2024,” kata Soni saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (6/6/24).

Lebih lanjut, Soni pun menyampaikan susunan Majelis Hakim yang akan menyidangkan Agung. Kata Soni, Khairulludin nantinya bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Penganiaya Mahasiswi di Parkiran Mal Centre Point Dilimpahkan ke Kejari

“Ketua Majelis Hakimnya Khairulludin. Didamping Zufida Hanum dan Erianto Siagian yang masing-masing bertindak sebagai Hakim Anggota,” ujarnya.

Seperti diketahui, dugaan penganiayaan yang dialami JL ini terjadi pada Minggu (22/10/23) sekira pukul 19.30 WIB lalu. Kala itu, korban dan tersangka sedang menunggu di dalam sebuah mobil yang sedang terparkir di Mal Centre Point.

Posisinya, saat itu korban berada di kursi sopir dan pelaku sedang tertidur di kursi penumpang. Kemudian, tiba-tiba ada sebuah pesan WhatsApp masuk ke handphone tersangka.

Pesan tersebut pun dilihat oleh korban yang isinya ialah ada seorang wanita lain meminta kepastian terkait status hubungannya dengan tersangka.

Melihat itu, seketika korban pun cemburu dan membangunkan tersangka. Saat korban bertanya kepada tersangka terkait pesan tersebut, tersangka berdalih dan mengaku tak mengenali wanita itu.

Baca juga: Tunggakan Sudah Dicicil, Pemko Medan Segera Cabut Segel Mal Centre Point

Cekcok antara korban dan tersangka pun tak terelakkan. Sehingga, tersangka menampar pipi korban hingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah. Korban juga dicekik dan disandarkan ke kaca mobil, kemudian tersangka menyikut punggung korban.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Medan Timur dengan nomor laporan: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles