29.5 C
New York
Saturday, June 22, 2024

Jaksa Terima Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Divonis 1,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (33), divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Medan.

Selain vonis terhadap Azlansyah, Jaksa juga menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Fachmy Wahyudi Harahap selaku warga sipil dengan pidana 1,5 tahun penjara.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai Andriyansyah juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga: Kasus Pemerasan Caleg, Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Hari ini Divonis

“Kita jadinya terima (putusan),” ujar JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Gomgom Simbolon, saat dikonfirmasi Mistar melalui pesan teks, Kamis (6/6/24).

Dijelaskan Gomgom, putusan tersebut diterima lantaran pertimbangan Hakim sejalan dengan pertimbangan yang diajukan oleh Jaksa.

“Karena sudah 2/3 dari tuntutan JPU dan pertimbangan JPU dalam tuntutan juga diterima oleh Hakim,” jelasnya.

Sebelumnya, Azlansyah langsung menyatakan menerima putusan setelah Hakim membacakan vonis terhadap dirinya di persidangan. Sementara Fachmy menyatakan pikir-pikir. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles