21 C
New York
Friday, May 3, 2024

Polres Langkat Musnahkan 4,8 Kg Sabu dan 30,5 Kg Ganja

Langkat, MISTAR.ID

Polres Langkat memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil penangkapan yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat (8/3/24).

Pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Langkat, Stabat dipimpin Kabag SDM Kompol Waskita Sheena Sari mewakili Kapolres AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang bersama perwakilan Kejaksaan Negerim BNNK Langkat, serta Tim Labfor Polda Sumut.

Sebelum pelaksanaan pemusnahan, Waskita Sheena Sari menyatakan, barang bukti jenis daun ganja dan sabu merupakan hasil sitaan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dari beberapa pelaku tindak pidana kejahatan narkotika.

Baca juga: Kejari Langkat Eksekusi Uang Kasus Korupsi Rp15,9 Miliar

“Pemusnahan arang bukti ini berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang memutuskan untuk memusnahkan barang haram tersebut,dan juga demi keamanan,” kata Waskita.

Barang bukti yang dimusnahkan dari penanganan dua kasus dengan lima tersangka, terdiri dari empat laki-laki dan seorang wanita, dengan Jumlah total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu-sabu seberat 4.864,05 gram dan ganja kering seberat 30.564,68 gram.

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dituang ke dalam panci besar berisi air mendidih lalu dibuang ke got samping Mapolres.

Baca juga: Sidang TPPO Mantan Bupati Langkat, Saksi: Kami Tidak Menuntut Ganti Rugi

Sebelumnya sabu sabu ini juga telah diperiksa dan dites keasliannya oleh tim labfor Polda Sumut. Sedangkan untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Jajaran Polres Langkat tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, Sumatera Utara. karena narkoba merupakan musuh bersama,” tutup Waskita. (Endang/hm22)

Related Articles

Latest Articles