6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Sidang TPPO Mantan Bupati Langkat, Saksi: Kami Tidak Menuntut Ganti Rugi

Langkat, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Stabat kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan terdakwa mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa 27/02/2024 di Ruang Sidang Utama PN Stabat.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andriansyah itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Saksi kali ini merupakan saksi A De Charge atau saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. Tiga orang saksi yang dihadirkan antara lain Rusdi Waruhu (52), Ridwan (36) dan Legino (50).

Rusdi Waruhu merupakan orang tua dari Setiawan Waruhu, penghuni panti rehab narkoba yang berada di belakang rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-Angin. Ridwan juga merupakan pasien panti rehab sedangkan Legino merupakan abang ipar Ridwan yang mengantarkannya ke tempat rehabilitasi tersebut.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Rusdi Waruhu menjelaskan bahwa anaknya Setiawan Waruhu menjadi penghuni panti rehab narkoba milik mantan Bupati Langkat pada tahun 2017 silam dan berada di situ selama 17 bulan.

Baca juga: Newsroom: Sidang TPPO Mantan Bupati Langkat Kembali Digelar

“Awalnya anak saya masih usia 16 tahun waktu itu sudah menjadi pengguna narkoba. Kami sudah keliling-keliling untuk mencari tempat rehabilitasi narkoba, hingga akhirnya bertemu dengan pengelola panti rehab milik Terbit bernama Terang Sembiring” ujar Rusdi.

Rusdi juga menjelaskan bahwa pihaknya secara sukarela membawa anaknya untuk berobat di panti itu. Mereka juga tidak pernah dibebankan untuk membayar sepeserpun kecuali untuk jajan pribadi anaknya.

“Kalau Kami datang menjenguknya disitulah kami kasi uang untuk jajannya selama berada di panti rehab. Selama 17 bulan berada di panti rehab, anak saya menjalani semua kegiatan di panti rehab termasuk tinggal di dalam kerangkeng, olahraga pagi, makan, mengaji, mendapatkan obat, hingga bekerja di kebun kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin angin tanpa digaji” jelas Rusdi lagi.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Muhamad Ridho SH mempertanyakan apakah keluarga menuntut ganti rugi atas bekerjanya Setiawan di kebun dan pabrik milik terdakwa.

Baca juga:Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 8 Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan

“Jadi Setiawan Waruhu termasuk dalam korban yang akan mendapatkan ganti rugi sesuai tuntutan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), apakah Bapak menuntut ganti rugi tersebut ? “ tanya Ridho.

Sementara Rusdi mengaku bahwa dirinya tidak menuntut ganti rugi.  “Malah kami berterima kasih karena tidak dibebankan biaya selama berada di panti rehab” tutup Rusdi.

Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama yakni mendengarkan saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa.

Mantan Bupati Langkat terbit Rencana Perangin angin didakwa melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. ( endang/hm17)

Related Articles

Latest Articles