14.4 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Newsroom: Sidang TPPO Mantan Bupati Langkat Kembali Digelar

Langkat, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kembali menggelar sidang kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa (27/2/24) siang.

Perkara ini berkaitan dengan kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat tersebut. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Andrian tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan atau saksi A De Charge

Kuasa hukum Terbit Rencana Perangin Angin menghadirkan 3 orang saksi yaitu Ruri Waruhu, Ridwan dan Legino.

Tonton juga: Newsroom: Pria di Asahan Cekik Mantan Istri Hingga Tewas

Ruri Waruhu merupakan orang tua dari Setiawan Waruhu salah seorang pasien rehabilitasi narkoba milik Terbit Rencana Perangin Angin. Ia tinggal di kerangkeng panti rehab selama 17 bulan.

Menurut Ruri Waruhu, dirinya secara sukarela memasukkan anaknya ke rehabilitasi dan tidak pernah membayar apapun selama anaknya berada di dalam panti rehab narkoba itu.

Selama berada di dalam panti rehab, Setiawan tinggal di dalam kerangkeng dan melaksanakan seluruh kegiatan. Seperti bekerja di ladang sawit dan pabrik milik terdakwa meskipun tidak pernah diberi gaji.

Ruri juga mengaku tidak pernah bertemu dengan pihak LPSK dan tidak akan menuntut ganti rugi kepada pengelola panti rehab. Saat ini anaknya telah keluar dari panti rehab dan sedang bekerja sebagai seorang supir.

Terbit Rencana Perangin Angin didakwa melanggar undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sidang kasus TPPO Terbit Rencana Perangin Angin akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama. (Wahyudi/Endang/hm21).

Related Articles

Latest Articles