23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kurir 2 Kg Sabu Asal Aceh Utara Dihukum 20 Tahun Penjara di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Muhammad Raja Rabsanjhani bin Bustamam (22) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg.

Hakim menilai pria asal Kabupaten Aceh Utara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Raja Rabsanjhani bin Bustamam tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Selasa (27/2/24).

Baca juga : PT Medan Perkuat Vonis 20 Tahun Penjara Terhadap Kurir Sabu Asal Aceh

Selain itu, Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Usai membacakan putusan, Hakim Sulhanuddin memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk berpikir-pikir mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Vonis tersebut diketahui lebih tinggi daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Raja dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Related Articles

Latest Articles