16.8 C
New York
Friday, May 17, 2024

Kurir 2 Kg Sabu Asal Aceh Utara Dihukum 20 Tahun Penjara di PN Medan

Untuk diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini bermula pada Jumat (6/10/23). Saat itu, terdakwa Raja dihubungi dan ditawarkan pekerjaan oleh seseorang yang bernama PON (dalam lidik) untuk membawa sabu-sabu dari Aceh ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dengan menggunakan pesawat dan terdakwa pun menyetujuinya.

Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, PON kembali menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menunggu di Paton Labu, Kecamatan Tanah Jambuai, Kabupaten Aceh Utara.

Selanjutnya, terdakwa langsung berangkat menuju lokasi tersebut. Sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa bertemu dengan PON dan PON pun menyerahkan sebuah koper yang didalamnya ada 12 celana panjang yang masing-masing celana panjang berisikan 1 bungkus sabu-sabu dengan berat 166.60 gram netto.

Baca juga : Polisi Bekuk Dua Orang Kurir Sabu Antar Provinsi di Bandara Kualanamu

Setelah terdakwa menerima koper berisikan sabu-sabu tersebut, lalu terdakwa dan PON langsung berangkat menuju daerah SPBU Tanjung Minjei Aceh Timur. Sesampainya di SPBU Tanjung Minjei Aceh Timur tersebut, terdakwa diturunkan oleh PON.

Kemudian, sekira pukul 19.30 WIB terdakwa pun berangkat menuju Medan dengan membawa koper berisikan sabu-sabu tersebut dengan menaiki Bus Hiace menuju Bandara Internasional Kualanamu (KNIA).

Selanjutnya, pada Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa tiba di Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA). Kemudian, sekitar 30 menit terdakwa berada di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), terdakwa pun menghubungi PON untuk mengirimkan foto tiket pesawat yang akan terdakwa gunakan untuk terbang ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Related Articles

Latest Articles