8.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Polda Sumut Limpahkan Dua Tersangka Tambang Bitcoin ke Kejaksaan Belawan

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah rampung melengkapi berkas perkara kasus tambang Bitcoin ilegal di Medan.

Dalam kasus ini, Polisi tetapkan dua orang tersangka yakni Pantas Eliakim Tampubolon dan Samsul Manulang. Akibat perbuatannya keduanya, negara melalui PLN Persero alami kerugian hingga Rp19,7 miliar.

Dari keterangan Polisi, kedua pelaku diduga dipekerjakan oleh Antoni Sitorus, bos tambang Bitcoin yang sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) namun belum tertangkap hingga kini.

Baca juga : Terkait Kasus Bitcoin, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kedua tersangka bersama dengan barang bukti telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut, lalu ke Kejari Belawan pada 22 Februari.

“Dua tersangka telah dikirimkan ke Kejati Sumut dan Kejari Belawan bersama barang bukti,” kata Hadi Selasa (27/2/24) sore.

Lanjut Hadi, perkara tindak pidana setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dan atau pencurian arus listrik untuk digunakan dalam kegiatan penambangan Bitcoin.

Related Articles

Latest Articles