9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kejari Langkat Eksekusi Uang Kasus Korupsi Rp15,9 Miliar

Langkat, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengeksekusi uang sebesar Rp 15,9 miliar yang merupakan barang bukti (barbut) kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Uang tersebut dieksekusi setelah dikembalikan oleh terdakwa kasus tipikor.

Kepala Kejari Langkat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Yos A Tarigan mengatakan, uang itu telah disita pada tahap penyidikan dan digunakan untuk pembuktian di persidangan.

“Kejari Langkat telah melaksanakan eksekusi barbuk kasus tipikor berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 15.957.764.000,” kata Yos kepada mistar.id melalui keterangan tertulis, Rabu (6/3/24).

Baca juga:Terkait RJ, Kejari Langkat Hentikan Penuntutan 20 Perkara Selama 2022

Yos menjelaskan, uang tersebut berasal dari kasus korupsi pengelolaan dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, pada tahun 2021 lalu.

“Ini telah dilakukan secara bersama-sama oleh para terpidana, yaitu Suprianto alias Sisu, Suningrat, Aji Oktian, Doni Harsoyo, Seri Ukur Ginting alias Ukur Ginting alias Okor Ginting dan Indra Sakti Ginting,” urainya.

Dengan telah dieksekusinya uang tersebut, lanjut Yos, maka kerugian keuangan negara yang masih tersisa dan harus ditelusuri oleh Kejari Langkat adalah sebesar Rp 4.362.236.000.

Baca juga:Dugaan Korupsi, KPK Cegah Sekjen DPR RI dan 6 Lainnya ke Luar Negeri

“Mengingat jumlah sebagai uang pengganti (UP) yang dibebankan kepada terpidana Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor: 74/Pid.Sus.TPK/2023/PN Mdn tanggal 20 Desember 2023 adalah sebesar Rp 20.320.000.000,” jelasnya. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles