28.8 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

PT Medan Kuatkan Penjara 2 Tahun Terdakwa Kasus Perdagangan Orangutan

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Reza Heryadi alias Ica (34) terkait kasus perdagangan Orangutan. Sebelumnya vonis itu telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan terlebih dahulu.

Selain penjara, Hakim juga menghukum Reza untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri dalam putusan bandingnya No 796/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN menyatakan Reza terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan tunggal tersebut yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menguatkan putusan PN Medan No 2505/Pid.B/LH/2023/PN Mdn tanggal 26 Februari 2024, atas nama terdakwa Reza Heryadi alias Ica yang dimintakan banding tersebut,” ucap Hakim Syamsul dalam laman SIPP yang dilihat Mistar, Rabu (5/6/24).

Baca Juga : Dua Ekor Bayi Orangutan Nyaris Jadi Korban Perdagangan Satwa Dilindungi

Kemudian, Hakim Tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Reza dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.0000,” tandas Syamsul.

Untuk diketahui, Reza merupakan rekanan terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang (37) yang juga telah dijatuhi hukuman oleh PN Medan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Putusan terhadap Ramadhani telah berkekuatan hukum tetap. Sebab, baik JPU maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles