18.9 C
New York
Wednesday, June 5, 2024

Kasus TPPO, Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dituntut 14 Tahun Penjara

Langkat, MISTAR.ID

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Rabu (5/6/24).

Terdakwa Terbit juga didenda Rp500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Ketua Majelis Hakim PN Stabat, Andriansyah membuka persidangan pada kesempatan itu jaksa hanya membacakan pokok-pokoknya isi dari tuntutan.

“Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan denda Rp500 juta,” ujar JPU Sai Sintong Purba.

Baca juga : Sidang Perkara TPPO Mantan Bupati Langkat Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya

Selain itu, membebankan kepada terdakwa biaya restitusi sebesar Rp2.677.873.143 kepada korban atau ahli warisnya.

“Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara,” sambungnya.

Lanjut jaksa, perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dalam surat dakwaan keempat.

Related Articles

Latest Articles