15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Polres Dairi Diminta Proses Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Dinas Pendidikan

Dairi, MISTAR.ID

Polres Dairi diminta untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) yang dilimpahkan Polda Sumut, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang/persekongkolan/proses tender tidak sesuai aturan, pada Dinas Pendidikan (Disdik) Dairi.

Permintaan itu disampaikan langsung Wakil Direktur CV Rymandho Tenno Purba, selaku pengadu kasus dimaksud, kepada media di Sidikalang, Senin (18/3/24).

“Sesuai pelimpahan Surat Poldasu tanggal 21 November 2023 lalu, waktunya kurang lebih 4 bulan tapi belum ada perkembangan. Kami minta Polres Dairi untuk lebih serius dan segera menindaklajutinya,” pinta Tenno.

Tenno mengatakan, dirinya sebagai Wakil Direktur CV Rymandho telah hadir memberikan keterangan maupun klarifikasi dalam rangka verifikasi di Polres Dairi, Senin (18/12/23).

Baca Juga : Kasus Pencemaran Nama Baik Mandek Bertahun, Kombes Hadi: Tanya ke Polres Dairi

Pemerhati hukum Ungkap Marpaung pun angkat bicara. Dia berharap Polres Dairi segera menindaklanjuti pelimpahan tersebut. “Polres Dairi harusnya segera menindaklanjuti disposisi atau pelimpahan Dumas dari Poldasu itu, agar masyarakat dalam hal ini pengadu, dapat memperoleh kepastian hukum,” ucapnya.

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, melalui Kasat Reskrim AKP Meeston Sitepu saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek ke penyidik terlebih dahulu. “Saya cek dulu ke penyidik ya,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Sumut melimpahkan pengaduan dugaan tindak penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, proses tender tidak sesuai aturan di Dinas Pendidikan Dairi, ke Polres Dairi.

Hal itu dikatakan Wakil Direktur CV Rymandho Tenno Purba, salah satu peserta tender rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 2 Siempatnempu Hilir, nilai HPS Paket Rp604,6 juta. Pihaknya sebagai pelapor telah menerima SP3D tertanggal 27 Nopember 2023, ditandatangani An Dirreskrimum Polda Sumut, Kabag Wassidik AKBP Musa Tampubolon.

Sebagaimana salinan SP3D dimaksud, disebutkan Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Sumut telah menerima pengaduan perihal dugaan tindak penyalahgunaan wewenang/persekongkolan/proses tender tidak sesuai aturan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan-3 Sub Kegiatan Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi TA 2023 senilai HPS paket Rp 604.609.000,00.

“Untuk itu, telah dilimpahkan dan diberikan petunjuk serta arahan kepada Kapolres Dairi sesuai dengan surat Dirreskrimum Polda Sumut Nomor:B/11316/XI/RES.7.5/2023/Ditreskrimum, tanggal 27 Nopember 2023,” demikian kutipan surat tersebut.

Related Articles

Latest Articles