14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Kasus Pencemaran Nama Baik Mandek Bertahun, Kombes Hadi: Tanya ke Polres Dairi

Medan, MISTAR.ID

Kasus pencemaran nama baik yang dialami Esra Herlina Natalia Gultom (39) mandek hingga bertahun lamanya. Sayangnya, hingga kini belum ada kejelasan dalam kasus ini. Terlapor pun seolah tak tersentuh hukum..

Terkait mandeknya kasus pencemaran nama baik ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut kasus ini seharusnya dikonfirmasi ke pihak Polres Tanah Karo

“Silahkan tanya ke Polres Tanah Karo,” ujarnya Kombes Hadi singkat, Kamis (7/3/24) saat dikonfirmasi Mistar.id terkait mandeknya kasus tersebut.

Sesuai keterangan yang diperoleh Mistar.id, terlapor dalam kasus ini atas nama Parlindungan Siringoringo dengan nomor Laporan Polisi STTLP/29/I/2023/SPKT Polres Tanah Karo/Polda Sumut tertanggal 26 Januari 2023 lalu.

Parlindungan dilaporkan karena menuduh pelapor Esra Nainggolan mencuri uangnya di kawasan Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Setahun Tak Tuntas, Penyidik Mendadak Hubungi Korban 

Sebelumnya Ersa mengatakan, persoalan itu berawal pada Minggu 18 Desember 2022. Ketika itu Parlindungan Siringoringo yang merupakan sekretaris gereja tersebut mengaku kehilangan uang di gereja.

Saat itu sedang berlangsung kegiatan pembubaran panitia pesta gotilon di Gereja HKBP Letare Ketaren Kabanjahe.

Parlindungan kemudian menuduh Esra telah mengambil uang itu. Esra merasa keberatan dengan tuduhan yang tidak beralasan tersebut. Apalagi, terlapor juga tidak pernah mengatakan berapa jumlah uang yang hilang. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles