Polres Asahan Tangguhkan Penahanan Anggota DPRD Tersangka Judi Sabung Ayam


Pajar Prianto anggota DPRD Asahan ditangguhkan penahanannya pasca ditetapkan sebagai tersangka. (f:perdana/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Pajar Prianto, oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan yang ditetapkan tersangka oleh Polres Asahan karena judi sabung ayam, kini ditangguhkan penahanannya dan sudah kembali pulang ke rumah.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. Katanya, penangguhan Pajar sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ditangguhkan penahanannya, bukan dilepas. Penangguhan kan diatur dalam KUHAP,” kata Ghulam, Jumat (25/4/2025).
Ghulam menambahkan, penangguhan Pajar atas jaminan dari pihak keluarga dan rekannya di DPRD Asahan. Dimana ini menjadi hal biasa bagi setiap tersangka.
“Tidak ada jaminan uang, hanya dari keluarga dan rekannya di DPRD,” ucapnya.
Sebelumnya Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan Pajar disangkakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp25 juta.
Peristiwa ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Unit Jatanras Polres Asahan, Minggu (20/5/2025) di rumah Pajar, Dusun III, Desa Punggulan Kecamatan Air Joman. (perdana/hm16)