APH Diminta Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan Penyangga Danau Toba di Harangan Repa


Penebangan kayu di kawasan Harangan Repa, Kelurahan Repa Sipolha Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.(f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Sekelompok orang tidak bertanggung jawab merusak hutan dan menebang pepohonan secara liar di Harangan Repa, Kelurahan Repa Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kini, kondisi hutan lindung Repa kian mengkhawatirkan.
Rusaknya hutan lindung itu sudah kerap kali disuarakan masyarakat setempat. Namun, hingga kini belum ada aksi nyata penegakan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait rusaknya hutan lindung di Kabupaten Simalungun tersebut.
Marojahan Manik, warga Repa yang tinggal tepat di bawah lereng bukit Harangan Repa, mengaku keberatan terhadap aktivitas dari pembalakan kayu hutan secara ilegal. Tak jarang, terlintas di pikirannya rasa was-was akan datangnya bencana alam.
"Ini sudah termasuk penggundulan habis. Yang saya takutkan, dampaknya bencana alam. Kami tinggal di bawah lereng bukit," ujar Marojahan, Jumat (25/4/2025).
Dengan adanya pembalakan liar dan hutan Penyangga Danau Toba rusak seperti di Harangan Repa, perkampungan tempat tinggal masyarakat akan terancam bahaya besar, akibat hilangnya vegetasi yang jadi pelindung alami dari bencana longsor dan banjir.
“Jangan ada yang bermain mata. Di sini sudah jelas kita lihat kerusakan yang terjadi secara kasat mata. Kami akan mengawal kasus ini hingga benar-benar ditindaklanjuti secara hukum," ujar Topan warga lainnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) II Pematangsiantar, Sukendra Purba menyampaikan pihaknya telah melaporkan aksi pembalakan liar di hutan Repa ke Polres Simalungun.
"Kami sudah membuat laporan polisi (LP) ke Polres Simalungun. Saat ini proses penyelidikan di sana,” ujar Sukendra saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Sebelum adanya laporan ke pihak berwajib, KPH II Pematangsiantar juga melakukan patroli dan memetakan area hutan yang dirusak, sehingga menjadi dasar dalam penindakan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang membenarkan adanya laporan dari KPH II Pematangsiantar. Pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut dari laporan yang masuk.
"Ada LP nya dan kami sudah cek tempat kejadian perkara (TKP). Akan diproses laporannya. Terlapor dalam lidik," ujar Herison. (hamzah/hm16)
Penebangan kayu di kawasan Harangan Repa, Kelurahan Repa Sipolha Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.(f:ist/mistar)
NEXT ARTICLE
Jual Sabu ke Polisi, Dua Warga Sunggal Ditangkap