Sunday, March 23, 2025
home_banner_first
HUKUM

Ketua KNPI Palas Laporkan Pemilik Kebun Sawit Tak Kantongi IUP di Kawasan Hutan

journalist-avatar-top
Jumat, 21 Maret 2025 09.56
ketua_knpi_palas_laporkan_pemilik_kebun_sawit_tak_kantongi_iup_di_kawasan_hutan_

Muhammad Isra saat membuat laporan di SPKT Polres Palas. (f: iskandar/mistar)

news_banner

Palas, MISTAR.ID

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Muhammad Isra melaporkan Darwin Simatupang, 61 tahun, warga Desa Pir Trans Unit 1, Kecamatan Sosa Timur ke Polres Palas, Kamis (20/3/2025).

Isra dalam laporannya menyampaikan telah terjadinya dugaan tindak pidana melakukan usaha perkebunan tidak memiliki lzin Usaha Perkebunan (IUP) di dalam kawasan hutan wilayah Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Palas.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 92 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diduga dilakukan oleh Darwin.

"Tanah seluas 170 hektar yang terletak di Desa Papaso dikuasai dan diusahai secara bersama-sama oleh Para Terlapor secara melawan hukum," ujar Isra.

Ia juga menyampaikan jika para terlapor sama sekali tidak memiliki legalitas atau lzin Pengelolaan Perkebunan (IPP). "Adapun tanah perkebunan kelapa sawit dimaksud merupakan kawasan hutan dan terletak di ulayat Desa Papaso," katanya.

Selain itu, Isra juga menjelaskan pada 2016 lalu, Darwin telah ditetapkan tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPI81NI2016/SU/TAPSEL, tanggal 24 Mei 2016 Jo Surat Panggilan Nomor S.Pg/247IW2017/Reskrim, tertanggal 10 Februari 2017 di Polres Tapsel.

"Hingga kini laporan itu tidak memiliki kepastian hukum, dan terlapor melakukan siasat buruk melanjutkan pelanggaran dengan cara menguasai dan mengelola oleh terlapor RP, yang merupakan istri Darwin," tuturnya. (iskandar/hm24)

REPORTER: