BKD DPRD Asahan Belum Terima Laporan Resmi soal Kasus Judi Pajar Prianto


Pajar Prianto, anggota DPRD Asahan yang ditersangkakan karena judi sabung ayam. (f: perdana/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Asahan sampai saat ini belum menerima laporan pasca polisi mentetapkan tersangka terhadap Pajar Prianto dalam kasus judi sabung ayam di rumahnya.
“Kalau sekarang memang BKD belum ada menerima laporan resmi dari sekretariat DPRD Asahan,” kata Ketua BKD Asahan, Adlan Lubis, Kamis (24/4/2025).
Ia menambahkan, Pajar sendiri sebenarnya merupakan anggota BKD. “Iya, dia anggota,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Aliansi Pemuda Masyarakat Pejuang Bangsa Air Joman Zulkifli Matondang mengatakan, pihaknya bersyukur polisi bisa menggerebek judi sabung ayam yang ada di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman tersebut.
“Kami pikir selama ini mentang-mentang beliau itu punya kekuasaan di DPR jadi bisa bebas sesuka hatinya. Ternyata ini kena juga. Intinya masyarakat bersyukur bisa digerebek tempat tersebut,” ucapnya.
Warga mengatakan, bukannya dikenal sebagai wakil rakyat tempat menitipkan aspirasi, Pajar kini sudah dikenal masyarakat Asahan sebagai penyedia lapak sabung ayam di rumahnya. “Malu juga kita masyarakat di sini punya wakil rakyat kok bisa seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Polres Asahan menggerebek lokasi judi sabung ayam di pekarangan rumah Pajar, Minggu (20/5/2025) sore. Mulanya delapan orang diamankan dan 23 sepedamotor, 8 ayam aduan dan sejumlah uang disita jadi barang bukti.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Asahan, Selasa (22/4/2025), Pajar kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Sejauh ini tiga tersangka dijerat pasal berbeda.
Pajar dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke 2e KUHPidana ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Sedangkan terhadap dua warga ditetapkan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta. (perdana/hm24)