Ditetapkan Tersangka Judi Sabung Ayam, Partai Golkar Hormati Proses Hukum Kadernya


Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane. (f: ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Anggota DPRD Asahan dari Fraksi Golkar, Pajar Prianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Asahan dalam tindak pidana perjudian sabung ayam saat penggerebekan yang digelar di halaman rumahnya.
Ketua Partai Golkar Asahan, Efi Irwansyah Pane, menyatakan keprihatinannya atas persoalan yang dihadapi rekannya tersebut. Meski begitu, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil langkah dan masih menunggu seperti apa keberlanjutan proses hukum yang akan dihadapi Pajar ke depan.
“Saya juga baru dapat informasi soal itu. Cuma sejauh mana pengembangannya kita masih menunggu dari Polres Asahan, proses hukumnya nanti seperti apa,” kata Efi, Rabu (23/4/2025).
Efi yang merupakan Ketua DPRD Asahan mengatakan, pihaknya saat ini masih menghormati proses hukum yang sedang dijalankan, meskipun Polres Asahan telah menetapkan Pajar Prianto sebagai tersangka. “Pasti nanti kami akan ada langkah. Saat ini kita tunggu prosesnya dulu seperti apa,” ujarnya.
Diketahui, Unit Jatanras Polres Asahan menangkap delapan orang saat menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Air Joman yang diduga digunakan sebagai tempat judi sabung ayam.
Rumah tersebut diketahui milik anggota DPRD Asahan dari Partai Golkar, Pajar Prianto. Dari delapan orang yang diamankan, Polres Asahan menetapkan tiga tersangka yakni S, S dan PP.
Sejauh ini tiga tersangka dijerat pasal berbeda, PP dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke 2e KUHPidana ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Sedangkan terhadap dua warga ditetapkan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta. (perdana/hm24)