Wednesday, April 23, 2025
home_banner_first
HUKUM

Praperadilan Rahmadi: Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka

journalist-avatar-top
Rabu, 23 April 2025 10.48
praperadilan_rahmadi_kuasa_hukum_soroti_kejanggalan_penetapan_tersangka

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan praperadilan (prapid) terkait kasus dugaan kepemilikan 10 gram sabu.

Suhandri menilai bukti yang diajukan pihak termohon lemah, sehingga penetapan tersangka terhadap kliennya harus dibatalkan.

"Kami berharap hakim membatalkan status tersangka atas nama Rahmadi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Rabu (23/4/2025).

Suhandri juga memohon agar hakim memulihkan hak-hak Rahmadi dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Ia meminta hakim memutuskan prapid ini berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Salah satu bukti yang dinilai tidak kuat adalah surat dari pihak Ditresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan melalui Bidang Hukum Polda Sumatera Utara (Sumut) selaku termohon.

"Di antara bukti-bukti surat tersebut, yaitu mulai dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat laporan model A-nya, surat penangkapan, bahkan termohon juga tak bisa menghadirkan saksi-saksi/penyidik/petugas yang menangkap klien kami," katanya.

Termohon hanya bisa menghadirkan seorang ahli. Itu pun, menurut dia, ahli hukum pidana yang dihadirkan tidak konsisten dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan di persidangan.

"Kami menilai sangat janggal bukti surat tambahan dari pihak termohon. Soalnya berita acara interogasi 3 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, sehingga ketika klien kami ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Tanjungbalai tidak mungkin sampai ke Polda Sumut pukul 23.30 WIB. Maka, kami menganggap itu enggak benar," ucapnya.

Untuk diketahui, putusan prapid kasus Rahmadi akan dibacakan di PN Medan siang ini. (deddy/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES