Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Promosikan Judi Online, Mahasiswi asal Tanjung Pura Divonis 2,5 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Rabu, 23 April 2025 18.38
promosikan_judi_online_mahasiswi_asal_tanjung_pura_divonis_25_tahun_penjara

Terdakwa Indah Siska Sari saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Indah Siska Sari, seorang mahasiswi asal Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena mempromosikan judi online, Rabu (23/4/2025).

Majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena meyakini wanita berusia 20 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indah Siska Sari oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun)," ucap Vera di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan.

Selain itu, Indah juga dihukum membayar denda senilai Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider dua bulan kurungan.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terutama dalam pemberantasan tindak pidana perjudian," kata hakim.

Sementara hal-hal yang meringankan, sambung Vera, Indah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta Indah belum pernah dihukum.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada Indah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Indah tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta subsider empat bulan kurungan.

Usai menjalani sidang putusan, awak Mistar mewawancarai Indah terkait bagaimana tanggapannya atas vonis hakim, mengapa mempromosikan judi online, apakah tak tahu bakal masuk penjara, dan lain sebagainya.

Namun, Indah enggan berkomentar dan menjawab pertanyaan yang diajukan. Ia pun menutupi wajahnya dengan kerudung yang dikenakan dan pergi meninggalkan awak Mistar menuju ruang tahanan PN Medan.

Diketahui, kasus ini berawal Kamis (24/10/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, pihak Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa di Kafe Dazat ada seseorang diduga sering mengunggah link akun judi online di akun media sosial instagram pribadinya.

Atas informasi tersebut, polisi langsung mendatangi kafe di Jalan Alfalah No 43, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan itu. Tiba di lokasi, polisi bertemu dengan terdakwa.

Kemudian, polisi memeriksa telepon genggam dan mengecek akun Instagram Indah bernama @cikazhr20. Di situ, polisi menemukan unggahan tentang judi online diarsip Instagramnya.

Polisi langsung menangkap Indah beserta barang bukti berupa satu unit handphone Iphone XR berwarna hitam dan membawanya ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

Saat diinterogasi, Indah mengaku akun Instagram tersebut digunakannya untuk mempromosikan situs judi online Hopeng. Indah telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024.

Indah mendapatkan upah dari pekerjaan haramnya itu setiap 15 hari sekali sebesar Rp300 ribu. Total uang yang telah diperoleh terdakwa dari hasil pekerjaan tersebut sebesar Rp850 ribu dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan kuliahnya. (deddy/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES