Profil dan Harta Kekayaan Pajar Prianto, Anggota DPRD Asahan Tersandung Kasus Sabung Ayam


Pajar Prianto sebagai Anggota DPRD Asahan. (f:ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Nama Pajar Prianto mendadak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Asahan. Hal ini terjadi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Asahan atas dugaan keterlibatan dalam praktik perjudian sabung ayam.
Dua periode menjabat sebagai anggota DPRD Asahan, nama Pajar cukup dikenal di daerah pemilihannya, yakni Daerah Pemilihan (Dapil) II yang mencakup tiga kecamatan: Air Joman, Silau Laut, dan Tanjungbalai.
Namun kali ini, politisi dari Partai Golkar tersebut disorot bukan karena kiprahnya sebagai wakil rakyat, melainkan kegemarannya terhadap sabung ayam.
Kegiatan tersebut menarik perhatian aparat penegak hukum yang kemudian melakukan penggerebekan di kediamannya di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Pajar merupakan anggota DPRD Asahan periode 2024–2029 yang saat ini bertugas di Komisi C. Dalam Pemilu Legislatif, ia berhasil meraih 6.398 suara. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Tani, Nelayan, dan Perkebunan di DPD Partai Golkar Kabupaten Asahan.
Menurut laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dikutip dari data KPK terakhir pada Mei 2019, total kekayaan Pajar mencapai Rp 1,78 miliar. Mayoritas kekayaannya berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp1,1 miliar.
Ia juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan dan alat berat dengan total nilai Rp905 juta. Di antaranya adalah Mitsubishi Pajero Sport 4x4 tahun 2011 senilai Rp300 juta, Nissan NP300 NAV tahun 2015 senilai Rp350 juta, serta Mitsubishi HDV dump truk tahun 2014 seharga Rp250 juta. Pajar juga melaporkan kepemilikan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2011 senilai Rp5 juta.
Di luar aset tetap dan kendaraan, terdapat pula barang bergerak lainnya senilai Rp8 juta. Sementara itu, utang yang dimilikinya sebesar Rp231.903.769, yang turut mempengaruhi nilai kekayaan bersihnya.
Penetapan Pajar sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Asahan memeriksa delapan orang yang diamankan dalam penggerebekan sabung ayam, Minggu (20/4/2025), di rumahnya.
Pajar diduga sebagai penyedia tempat, namun ia membantah tudingan tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar Polres Asahan, Selasa (22/4/2025). Dia mengaku hanya menjalankan usaha jual beli ayam laga, yang menurutnya wajar jika ayam-ayam tersebut diuji atau "dilaga" terlebih dahulu sebelum dijual.
"Enggak tahu di situ ada yang pakai isi (taruhan). Saya di situ usaha jual beli ayam. Mana yang bagus biasanya dites (dilaga) dulu. Mana yang cocok, itu yang dijual," ujar Pajar.
Ia juga menyebut telah menekuni usaha penangkaran ayam jago dan jual beli ayam laga selama setahun terakhir. (perdana/hm17)