25 C
New York
Sunday, June 30, 2024

Panji Satria, Pembunuh Echa Tampubolon Dituntut 15 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Panji Satria (25), pembunuh Echa Mestika Tampubolon dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (14/5/24) sore.

Terdakwa Panji Satria dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer, yakni pasal 338 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Satria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas JPU, Asepte Ginting, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga : Panji Satria, Pembunuh Teman Kencannya di Jalan Pelajar Medan Didakwa Pasal Berlapis

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Echa Mestika Tampubolon alias Eca meninggal dunia dan terdakwa belum berdamai dengan Ahli Waris Pier Tampubolon.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Jaksa.

Usai membacakan surat tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga Selasa (21/5/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Related Articles

Latest Articles