Warung Tuak di Balige Jadi Tempat Peredaran Ganja, Enam Orang Diamankan

Enam orang yang berhasil diamankan terkait kepemilikan diduga ganja. (Foto: Dokumen Polres Toba/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toba mengamankan enam orang yang memiliki narkotika jenis ganja dari sebuah warung tuak di Jalan FL Tobing, Kelurahan Balige II, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Kasat Narkoba Polres Toba, Iptu Tri Pranata Purba, membenarkan telah menangkap enam orang yang diduga memiliki narkotika jenis ganja pada Jumat malam (5/6/2026).
"Dalam penggerebekan tersebut, kita berhasil mengamankan diduga ganja seberat 281,85 gram yang terbagi dalam 27 paket siap edar dan disimpan dalam plastik bening," ujar Kasat Narkoba, Senin (8/6/2026).
Menurut Kasat, pemilik warung tuak berinisial JDLT, 28 tahun, ditetapkan sebagai bandar berdasarkan kepemilikan ganja yang berhasil diamankan saat itu serta keterangan dari dua orang pembeli yang turut diamankan.
"Sesuai keterangan pria EEK, 23 tahun, dan wanita RT, 23 tahun, mereka membeli barang tersebut dari pemilik warung (JDLT), dan ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri," ucap Tri Pranata.
Selanjutnya, terhadap tiga orang lainnya yang berhasil diamankan, yakni CB, 18 tahun, DR, 26 tahun, dan RS, 30 tahun, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang yang diduga ganja.
"Tetapi saat dilakukan pemeriksaan melalui tes urine, ketiganya dinyatakan positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC), yang merupakan senyawa psikoaktif utama ganja," tuturnya. (hm25)
BERITA TERPOPULER























