Suami di Siantar Tega Aniaya Istri, Polisi: Peluang Damai Masih Terbuka

Kanit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar. (Foto: Abdi/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Polres Pematangsiantar telah menahan pria berinisial T setelah diduga menganiaya istrinya, VAM.
“Pelaku sudah kami tahan dan proses hukum tetap berjalan ke jaksa hingga ke pengadilan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar, Senin (20/7/2026).
Meski begitu, peluang damai masih terbuka hingga 10 hari ke depan. “Kalau kedua belah pihak memang mau menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, silakan saja. Tapi, kami batasi waktunya. Maksimal 10 hari dari sekarang untuk proses damai,” ucapnya.
Jika tidak ada niat baik atau kesepakatan damai dalam waktu yang telah ditentukan, kasus ini pasti dilanjutkan sampai ke pengadilan.
VAM diketahui melaporkan suaminya ke Polrestabes Pematangsiantar pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah menjadi korban KDRT selama bertahun-tahun.
"Tangan ringannya sudah sering saya rasakan. Bahkan sejak saya masih mengandung anak kami," kata VAM.
Laporan pengaduan korban kini telah resmi diterima oleh Polres Pematangsiantar dan ditandatangani langsung oleh Kanit SPKT, Ipda Bernad Sitorus. (hm20)
















