Wednesday, June 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sempat Viral, Pelaku Pencurian Velg Truk di Medan Deli Ditangkap Polisi

Mistar.idJumat, 8 Mei 2026 pukul 14.59 WIB
sempat_viral_pelaku_pencurian_velg_truk_di_medan_deli_ditangkap_polisi

Foto tersangka YPN alias Bocil setelah ditangkap polisi. (foto: Istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pelaku pencurian velg truk di Kecamatan Medan Deli yang sempat viral di media sosial ditangkap personel Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi mengatakan pelaku pencurian velg truk yang sempat viral di media sosial ditangkap belum lama ini. Kata Rosef, adapun tersangka yang berhasil ditangkap pihaknya dalam kasus ini berinisial YPN alias Bocil, 31 tahun, warga Kelurahan Mabar, Kota Medan.

Rosef Efendi menyebut, tersangka YPN alias Bocil ditangkap pihaknya pada Kamis (7/5/2026) malam. Penangkapan ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial terkait aksi pencurian velg truk yang dilakukan pelaku.

“Jadi begitu kita mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YPN alias Bocil tadi malam,” ujar AKBP Rosef Efendi, Jumat (7/5/2026).

Dijelaskan Rosef, aksi pencurian velg truk itu terjadi pada Selasa (6/5/2026) sekira pukul 16.10 WIB, tepatnya kawasan Rel Kereta Api, Jalan Kayu Putih Lingk VII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekira pukul 18.35 WIB, Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Hasilnya, tim Opsnal berhasil menangkap tersangka YPN alias Bocil di Jalan RPH Lingkungan V Kelurahan Mabar. Hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian velg truk dengan cara memanjat truk saat melintas dan melakukan aksinya bersama dua orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Untuk saat ini, tersangka tengah ditahan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara personel masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat,” katanya.

Untuk itu, AKBP Rosef mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 Polri apabila memerlukan bantuan kepolisian,” ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN