Pria di Galang Ditangkap Polresta Deli Serdang, Miliki 7,43 Gram Ganja

Tersangka FI warga Desa Petumbukan Kecamatan Galang ditangkap karena kepemilikan ganja. (foto:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID (27/7/2026) – Seorang pria berinisial FI (42) diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang karena diduga memiliki narkotika jenis ganja.
Warga Dusun I, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap tidak jauh dari rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 7,43 gram ganja serta uang tunai Rp60.000.
Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, mengatakan penangkapan terhadap Foji dilakukan pada Kamis (23/7/2026) malam.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga memiliki ganja.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik berwarna putih, satu bungkus kertas linting (papier), 54 busa rokok, satu plastik transparan berukuran sedang berisi ganja, serta uang tunai Rp60.000.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial P. Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kompol Dr. Ferry Kusnadi saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026). (hm27)


























