Pria 43 Tahun Ditangkap di Medan Johor Terkait Kepemilikan Sabu

Tersangka Andri Ardiansyah dan barang bukti Saat diamankan di Polsek Delitua.(f:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial Andri Ardiansyah, 43 tahun, ditangkap petugas Polrestabes Medan karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari Andri, sejumlah barang bukti turut diamankan.
Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Halason Sihotang, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, Rabu (26/11/2025). Barang bukti sabu seberat 2,75 gram ditemukan di saku celana tersangka, yang berdomisili di Jalan Meteorologi, Medan Johor.
“Petugas mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang membawa narkoba. Kita tindaklanjuti dan langsung menangkapnya,” ucap Halason.
Baca Juga: Newsroom: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu di Asahan, Kurir Asal Jatim Ditangkap
Saat akan diamankan, Andri sempat mencoba melarikan diri. Petugas pun mengejar dan menggeledahnya.
“Narkotika itu dibungkus dalam plastik klip besar. Di dalamnya terdapat tujuh plastik klip kecil berisi narkotika, beserta sekop dan pipet plastik,” jelas Halason.
Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Pasar IV Tembung.
Saat ini, Andri Ardiansyah telah ditahan di Polsek Delitua untuk proses penyidikan lebih lanjut. (hm27)
BERITA TERPOPULER























