Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Lima Kurir Ganja 128 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Mistar.idRabu, 26 November 2025 pukul 20.34 WIB
lima_kurir_ganja_128_kg_dituntut_hukuman_mati_di_pn_medan

Lima kurir ganja seberat 128 kg dari Aceh ke Medan saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Lima kurir ganja seberat 128 kg dari Aceh ke Kota Medan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (26/11/2025) petang.

Kelima kurir ganja itu adalah Dehya A. Qaby alias Dehya alias Tibar bin Samin Ariga, Rinaldi alias Naldi bin Rasihat, Rasudin Hasibuan alias Bang Udin bin Matruhum Hasibuan, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan bin Musliadi.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” ucap JPU Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, saat membacakan surat tuntutan.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (3/12/2025) mendatang.

Para terdakwa diketahui ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Saro Mandala II, Kecamatan Medan Denai, tepatnya di parkiran Swalayan Maju Bersama, pada Sabtu (15/2/2025).

Kasus ini bermula saat Rasudin, warga Medan, memesan 200 bungkus ganja kepada Dehya. Namun, Dehya hanya menyanggupi 100 bungkus. Ia kemudian mengajak Ansarolah untuk mengantarkan ganja seberat 128 kg tersebut dari Aceh ke Medan.

Ansarolah lantas mengajak Samsudin untuk ikut dalam pengantaran menggunakan mobil yang disediakan Dehya. Ketiganya lalu berangkat dari Aceh membawa ganja.

Sesampainya di Medan, mereka bertemu Rasudin dan Rinaldi di seberang Swalayan Maju Bersama untuk bertransaksi. Namun sebelum ganja diserahkan, kelimanya langsung ditangkap anggota BNN.

Saat penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai Ansarolah, Samsudin, dan Dehya, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 128 kg. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN