Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Residivis Narkoba Kabanjahe Kembali Ditangkap, 1,5 Kg Ganja Disita di Simpang Empat

Mistar.idSenin, 17 November 2025 19.44
journalist-avatar-top
AH
residivis_narkoba_kabanjahe_kembali_ditangkap_15_kg_ganja_disita_di_simpang_empat

Tersangka berikut barang bukti ganja kering siap edar saat di kantor polisi. (foto: Polres Tanah Karo/Mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

BD alias JB, 58 tahun, warga Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, kembali harus berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba. Kali ini, JB ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo setelah kedapatan membawa ganja kering seberat sekitar 1,5 kilogram.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Simpang Empat – Tiganderket, Desa Tiga Pancur, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (12/11/2025) pagi.

Penindakan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di area tersebut. “Petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan JB, yang diketahui sebagai residivis kasus narkoba,” ujar Eko, Senin (17/11/2025).

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan satu bungkus ganja di dalam plastik warna hitam yang dibawa tersangka. Selanjutnya, JB mengakui masih menyimpan ganja lainnya di gubuk Desa Beganding.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan ganja dalam jumlah besar beserta peralatan pengemasan. Total ganja yang disita mencapai 1.480,43 gram.

“Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. JB dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Eko. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN