Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Dosen Untag Semarang Meninggal, Polda Jateng Naikkan Status ke Penyidikan

Mistar.idRabu, 26 November 2025 19.50
JS
kasus_dosen_untag_semarang_meninggal_polda_jateng_naikkan_status_ke_penyidikan

Proses evakuasi jenazah dosen perempuan Untag Semarang. (foto:sctv/mistar)

news_banner

Semarang, MISTAR.ID

Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menaikkan status kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), di sebuah kamar hotel, ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, seorang perwira, AKBP Basuki, terlibat sebagai pihak terkait.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyatakan perkara ini naik ke penyidikan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan tiga kali olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dua kali di kendaraan milik AKBP Basuki. Penyidik saat ini fokus pada dugaan kelalaian sesuai Pasal 359 KUHP.

"Penyidik memonitor dan menganalisis rekaman CCTV serta keterangan saksi, baik di hotel maupun dari pihak rumah sakit. Terdapat dugaan kelalaian dalam penanganan korban dari lokasi hingga rumah sakit," ujar Dwi di Mapolda Jateng, Rabu (26/11/2025).

Sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan dan sampel laboratorium, telah dikirim ke Labfor dan Puslabfor. Penyidik juga mendalami penyebab keterlambatan penanganan korban dan kemungkinan kesalahan pemberian obat. Hasil otopsi dari RSUP Dr. Kariadi Semarang masih dinantikan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana lain.

Dwinanda ditemukan meninggal tanpa busana di kamar hotel pada Senin (17/11/2025) pukul 05.30 WIB. AKBP Basuki menjadi pelapor pertama setelah mendapati korban meninggal. Meski belum ada unsur pidana, AKBP Basuki telah dijatuhi sanksi penempatan khusus 20 hari, karena diduga melanggar kode etik dengan tinggal di satu tempat bersama wanita tanpa ikatan pernikahan.

Polda Jateng juga telah mencopot jabatan AKBP Basuki sebagai Kasubdit Dalmas dan memutasi yang bersangkutan menjadi anggota Yanma Polda Jateng. Bidang Propam tengah memproses sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).

"Sidang kode etik akan dilaksanakan dalam waktu dekat, namun tidak sampai akhir November. Hukuman tertinggi adalah PTDH (pemecatan)," jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Dirreskrimum menambahkan, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memantau hasil olah TKP, termasuk di kendaraan AKBP Basuki. Dugaan pidana sementara difokuskan pada kelalaian yang menyebabkan kematian korban. Selain itu, penyidik menunggu hasil forensik dari obat-obatan yang ditemukan di kamar Dwinanda.

"Kami masih menunggu hasil otopsi dan analisis laboratorium untuk menentukan ada tidaknya peristiwa pidana lain," pungkas Dwi. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN