AKBP Basuki Disorot: Jejak Karier, Kaitan dengan Dosen Untag, dan Sanksi Patsus 20 Hari

Ilustrasi, AKBP Basuki dan Dosen Untag. (foto:fb@tribunmedan/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
AKBP Basuki adalah perwira menengah Polri yang bertugas di jajaran Polda Jawa Tengah. Meski rekam jejaknya tidak banyak terekspos publik, namanya kini menjadi sorotan nasional setelah terseret dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Sebagai pejabat yang cukup lama berdinas di bidang samapta, Basuki dikenal sebagai figur internal kepolisian. Namun reputasinya terguncang setelah ia disebut sebagai saksi kunci dalam peristiwa kematian tragis tersebut.
Dugaan Tinggal Serumah hingga Kaitan dengan Kematian Dosen Untag
Dwinanda Linchia Levi ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar hotel di kawasan Gajahmungkur, Semarang. Kehadiran AKBP Basuki di lokasi kejadian membuat penyelidikan mengarah pada hubungan pribadi antara keduanya.
Beberapa temuan penting yang memperkuat dugaan keterkaitan Basuki dalam kasus tersebut:
1. Diduga Tinggal Serumah Tanpa Ikatan Nikah
Propam Polda Jawa Tengah menyebut Basuki dan Levi tinggal bersama tanpa status perkawinan yang sah. Hal ini dianggap sebagai dugaan kuat pelanggaran kode etik Polri.
2. Nama Korban Masuk dalam Kartu Keluarga
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa nama Dwinanda tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) milik Basuki. Meski tidak tercatat sebagai pasangan sah, status administrasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai hubungan keduanya serta motif situasional sebelum kematian korban.
3. Basuki Merupakan Saksi Kunci
Basuki mengaku berada di dalam kamar sesaat sebelum Levi ditemukan tak bernyawa. Ia menyatakan bahwa korban memiliki riwayat penyakit dan menunjukkan gejala muntah hingga kolaps. Namun kondisi korban yang ditemukan tanpa busana membuat publik menuntut pengungkapan transparan penyebab kematian.
4. Kondisi Janggal Saat Penemuan Jenazah
Dwinanda ditemukan dalam keadaan tanpa busana di lantai kamar hotel, memicu berbagai spekulasi mengenai dugaan tindak kekerasan, pelanggaran moral, atau hubungan intim sebelum meninggal. Propam menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam pendalaman.
Dipatsus 20 Hari: Bentuk Sanksi Etik Sementara
Merespons perkembangan perkara dan dugaan pelanggaran kode etik, Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari terhadap AKBP Basuki.
Rincian Sanksi:
- Durasi: 19 November–8 Desember 2025
- Alasan: Dugaan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan dan potensi pelanggaran etik lainnya
- Penanggung Jawab Pemeriksaan: Bid Propam Polda Jateng
- Pengawasan: Itwasda, Biro SDM, Bidkum, dan pihak internal lain
- Tujuan: Menjamin pemeriksaan berjalan objektif tanpa intervensi atau konflik kepentingan
Kabid Propam Polda Jateng menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang diduga melanggar kode etik akan diproses tanpa pengecualian, termasuk perwira menengah seperti Basuki.
Baca Juga: Oknum Polisi dan 7 Anggota TNI Diduga Peras Warga Batam Rp1 Miliar, Propam Polda Kepri Turun Tangan
Dampak Kasus dan Sorotan Publik
Kasus ini memicu perdebatan luas karena menggabungkan unsur moral pribadi, dugaan administrasi ilegal (status KK), dan kematian seorang akademisi muda. Bagi Polri, skandal ini menjadi ujian integritas Propam dalam menegakkan etika internal secara transparan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran serius, Basuki terancam sanksi lebih berat seperti demosi, penurunan pangkat, hingga pemecatan. Sementara itu, pihak keluarga korban meminta penyelidikan tuntas mengenai penyebab kematian Levi, termasuk kemungkinan adanya tekanan psikologis, kekerasan, atau unsur lain yang belum terungkap.
Kesimpulannya, sorotan terhadap AKBP Basuki saat ini tidak hanya berfokus pada statusnya sebagai saksi kunci dalam kematian dosen Untag, tetapi juga pada dugaan pelanggaran etik berupa tinggal serumah tanpa nikah dan manipulasi administrasi KK. Dengan sanksi patsus 20 hari sebagai langkah awal, publik kini menunggu transparansi lanjutan dari Propam Polda Jateng mengenai nasib hukum maupun etik perwira tersebut.
(berbagaisumber/ai/hm27)






















