Kasus Penganiayaan Lurah Perintis Berakhir Damai Lewat Restoratif Justice

Kejati Sumut saat mendamaikan tersangka Mawardi dan Lurah Perintis, Muhammad Fadli. (Foto: Dok. Kejati Sumut)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan penuntutan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mawardi terhadap Muhammad Fadli, Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Penganiayaan terjadi pada Senin (13/10/2025), ketika Mawardi mendorong Fadli ke parit. Kasus ini dihentikan karena kedua pihak sepakat menyelesaikannya melalui restoratif justice (RJ).
Aksi dorongan dilakukan Mawardi karena Fadli bersama aparatur Kelurahan Perintis membongkar polisi tidur (speed bump) dari ban bekas di Jalan Madupuro. Polisi tidur tersebut dibongkar karena kerap dikeluhkan warga.
Mawardi, yang merupakan seorang guru karate, disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Keputusan RJ dilakukan setelah Kajati Sumut dan jajarannya melaksanakan ekspose (gelar perkara) kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang diterima Sekretaris Jampidum di Jakarta,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, Rabu (26/11/2025).
Indra menjelaskan bahwa Mawardi telah meminta maaf kepada Fadli di hadapan warga dan pihak terkait, mengakui kesalahannya, serta berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.
“Korban memaafkan tanpa syarat dan meminta agar kasus penganiayaan ini diselesaikan secara humanis, supaya tidak menimbulkan dendam atau kebencian di kemudian hari,” ujarnya.
Proses RJ antara Mawardi dan Fadli melalui persyaratan ketat serta penelitian sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kini, keduanya sepakat merajut kembali hubungan sosial yang baik.
“Penerapan RJ berdasarkan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020, bahwa proses hukum tidak semata-mata hanya dengan pemidanaan atau pemenjaraan, tetapi juga membangun sistem untuk mengembalikan keadaan yang sempat terganggu ke kondisi semula. Ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan sosial dengan kearifan lokal masyarakat,” ucap Indra. (hm27)














