Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Curanmor, Sepeda Motor Kembali ke Pemilik

Mistar.idSabtu, 21 Februari 2026 pukul 16.03 WIB
polsek_tanjung_morawa_amankan_pelaku_curanmor_sepeda_motor_kembali_ke_pemilik

Tersangka pelaku pencurian sepeda motor. (foto:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Petugas Polsek Tanjung Morawa jajaran Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (22) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku merupakan warga Dusun XI, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Batang Kuis, Dusun XI Desa Bangun Sari Baru. Objek yang dilaporkan hilang berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna merah hitam BK 5716 MBP, milik Rusli (43), warga Dusun I Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sepeda motor tersebut saat itu digunakan anak korban, Adzamik Pratama (13), untuk pergi bersama temannya dengan tujuan menjual seekor ular.

Di perjalanan, keduanya bertemu dengan terduga pelaku yang menawarkan diri membantu menjualkan ular tersebut. Mereka kemudian berboncengan menuju sebuah warung tuak. Setibanya di lokasi, dua remaja itu turun untuk menawarkan ular, sementara terduga pelaku menunggu di atas sepeda motor dengan kondisi mesin menyala.

Beberapa menit kemudian, saat saksi kembali, terduga pelaku beserta sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Morawa.

Pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru. Sekitar pukul 04.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK Honda Beat BK 5716 MBP.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses hukum. Yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kapolsek.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tuturnya mengakhiri. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN